45 Penerima PKH di Lumajang Terindikasi Judi Online, Kemensos Instruksikan Pengecekan Lapangan

45 Penerima PKH di Lumajang Terindikasi Judi Online, Kemensos Instruksikan Pengecekan Lapangan

Lumajang (beritajatim.com) – Penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sebanyak 45 penerima manfaat dilaporkan terindikasi judi online (judol) berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinator Pendamping PKH Lumajang, Akbar Alamin, menjelaskan bahwa Kemensos RI telah memberi instruksi kepada seluruh pendamping PKH agar segera melakukan verifikasi terhadap data penerima yang dilaporkan.

“Ini kami menerima data dari Kemensos RI itu sebanyak 47 data yang harus dicek di lapangan. Dari data ini keterangannya adalah terindikasi judol, ini dilaporkan PPATK,” terang Akbar, Kamis (25/9/2025).

Ia menegaskan, proses pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Sebab, ada kemungkinan identitas penerima manfaat disalahgunakan pihak lain untuk bertransaksi judi online.

“Data yang terindikasi ini sedang kami lakukan proses pengecekan lapangan apakah benar-benar main judol. Ini kadang KTP atau rekeningnya dipinjam oleh orang lain. Nah ini juga masih didalami,” jelasnya.

Menurut Akbar, jika hasil verifikasi menunjukkan penerima manfaat benar-benar terlibat dalam praktik judi online, maka bantuan sosial yang diterima akan langsung dicabut.

“Untuk membeli rokok pun tidak boleh ya, jadi memang dipakai untuk pangan atau membayar kebutuhan seperti biaya sekolah. Jadi, kalau memang benar-benar bermain judol maka bantuannya akan dipertimbangkan,” tegasnya.

PKH merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan. Dana bantuan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok seperti pangan, biaya sekolah, hingga keperluan mendesak lain, bukan untuk konsumsi non-esensial apalagi judi online. [has/beq]