Pacitan (beritajatim.com) – Terhambatnya pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang dialami puluhan desa di Pacitan memicu sorotan publik. Tokoh masyarakat Pacitan, Ronny Wahyono, menyayangkan anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru hangus di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Sayang sekali, hak masyarakat untuk menikmati pembangunan disegala bidang yang notabene sumbernya dari uang rakyat akhirnya hilang,” ujar Ronny Wahyono, Minggu (30/11/2025).
Mantan anggota sekaligus Ketua DPRD Pacitan itu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pembinaan maksimal kepada pemerintah desa agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Jajaran terkait seharusnya melakukan pembinaan semaksimal mungkin agar segala persoalan yang menghambat pencairan dana tersebut bisa diatasi, ditengah efisiensi anggaran yang sedang berjalan. Semoga menjadi pelajaran kedepannya,” tegasnya.
Ronny juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Pacitan untuk melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan baik ditingkat desa hingga Kabupaten.
“Sehingga anggaran desa bisa terealisasi maksimal untuk masyarakat, yang pada akhirnya membantu pencapaian visi misi Bupati Pacitan,” pungkasnya.
DPMD: Sudah Diingatkan Sejak Mei, Banyak Desa Tetap Lalai
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan pemerintah desa sejak Mei 2025 agar segera mengurus pengajuan DD tahap II. Namun sebagian besar desa tidak menindaklanjuti.
“Sebenarnya sudah kami ingatkan untuk segera mencairkan. Namun ada yang tidak segera mengajukan,” jelasnya.
Menurut Sigit, masalah ini bermula dari keterlambatan pengajuan dokumen melalui aplikasi OM-SPAN. Banyak desa baru mengirim berkas ke KPPN Pacitan setelah 17 September 2025, sementara pada tanggal tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menginstruksikan penghentian sementara penyaluran DD tahap II.
Terbitnya PMK 81 Tahun 2025 semakin mempertegas aturan bahwa DD tahap II yang belum masuk ke rekening kas desa hingga batas waktu tersebut tidak dapat disalurkan lagi. [tri/suf]
