Lamongan (beritajatim.com) – Kebahagiaan menjelang lebaran turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Lamongan, khususnya warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, menyebut dari total 752 warga binaan yang ada di Lapas Lamongan, 446 di antaranya mendapatkan remisi Idul Fitri. “Dua orang di antaranya merupakan perempuan dan 444 sisanya laki-laki,” kata Heri, Sabtu (29/3/2025).
Penerima remisi berasal dari berbagai kasus. Antara lain Narkotika 107 orang, korupsi 5 orang, pelanggaran lalu lintas dan kriminal masing – masing 1 orang. Kesehatan 10 orang, kekerasan perempuan dan anak 6 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 5 orang, penadah 1 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.
Kemudian penggelapan 9 orang, penipuan 13 orang, perampokan 6 orang, perlindungan anak 30 orang, kesusilaan 4 orang, transaksi elektronik, desersi dan terhadap keterlibatan masing-masing 1 orang. “Penerima remisi didominasi narkotika dengan 107 orang atau warga binaan. Kemudian, untuk remisi atau potongan hukuman, beragam mulai 15 hari sampai 2 bulan,” ujarnya.
Menurut Heri, warga binaan yang menerima remisi, telah secara hukum memenuhi syarat, baik administrasi atau substantif. “Sebanyak 66 warga binaan Lapas Lamongan tidak mendapat remisi, karena berbagai alasan pertimbangan, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani pidana pencabutan PB, menjalani sanksi disiplin berat dan menjalani subsider,” tuturnya. (fak/kun)