43,4 Persen Konsumen Belum Tahu Aturan BPOM soal BPA

43,4 Persen Konsumen Belum Tahu Aturan BPOM soal BPA

Jakarta

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan sekitar 43,4 masyarakat di Indonesia belum mengetahui adanya aturan terkait pelabelan risiko senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang. Hasil ini didapat dari survei dan investigasi lapangan KKI di lima kota besar, termasuk Jakarta.

Sebagai informasi, pada April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mengharuskan industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan BPA pada semua galon polikarbonat selambat-lambatnya April 2028. Aturan ini tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.

“Survei KKI mendapati hampir separuh (43,4%) dari responden survei ternyata tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh BPOM,” kata Ketua KKI David M. L. Tobing, di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Dari survei tersebut, David Tobing mengatakan bahwa sosialisasi kurang optimal menjadi ‘biang kerok’ yang menjadikan banyak masyarakat masih belum mengetahui aturan BPOM.

KKI mendorong BPOM untuk mempercepat implementasi aturan terkait pengaturan pelabelan BPA pada galon guna ulang. Selain itu, lanjut David Tobing, KKI juga ingin BPOM maupun Kementerian/Lembaga terkait untuk memperketat aturan terkait distribusi, masa penggunaan galon, dan bahan-bahan pembuat kemasan.

“Ini di Denpasar, jadi galon yang beredar itu berusia pakai di atas dua tahun. Padahal banyak ahli mengatakan, asumsi galon itu satu minggu habis, sudah berapa kali dicuci dibersihkan?” kata David Tobing.

“Lalu galon didistribusikan dengan truk bak terbuka, padahal aturan BPOM tidak boleh terpapar sinar matahari. Jadi bayangkan galon yang mengandung BPA ini, kemungkinan luruhnya besar, karena terpapar sinar matahari,” lanjutnya.

Mayoritas responden yang disurvei, menurut KKI juga menginginkan pelabelan terkait risiko bahaya BPA ini segera diterapkan. David Tobing juga berencana akan melakukan audiensi dan menyurati BPOM terkait hal ini.

“Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96%) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun,” kata David Tobing.

“Masa empat tahun sih hanya untuk mencantumkan label (peringatan)? Kan bisa label itu ditempel, bisa dengan stiker yang kuat, bisa digantungkan di leher galon,” tutupnya.

(dpy/up)