Wiranto Ungkap Sikap Prabowo soal Usulan Copot Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan,
Wiranto
, menyampaikan sikap Presiden
Prabowo Subianto
terkait tuntutan
Forum Purnawirawan TNI-Polri
yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengganti Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
.
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut.
Namun, sebagai Kepala Negara dan pemerintahan, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
statement
itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” imbuh dia.
Selain pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan
reshuffle
kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Wiranto menekankan bahwa keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Wiranto menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.
“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” ujar dia.
Iya menyebut bahwa Prabowo paham bahwa akan selalu ada pro dan kontra di lingkup masyarakat, yang menurut dia merupakan hal yang wajar.
Namun, ia berharap, jangan sampai perbedaan itu mengeruhkan suasana, di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.
“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
Dikutip dari Tribunnews, beredar deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan
reshuffle
kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Wiranto Ungkap Sikap Prabowo soal Usulan Copot Gibran Nasional
/data/photo/2025/04/24/680a21c7bfa5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)