Mojokerto (beritajatim.com) – Empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani, menerima potongan masa tahanan (remisi). Ini lantaran enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat administrasi.
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-PK.05.04.2219 Tahun 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu ada juga Surat Edaran Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyerahkan RK Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas Klas IIB Mojokerto. Empat napi laki-laki tersebut mendapatkan remisi selama satu bulan. Mereka merupakan napi dengan kasus narkoba dan penggelapan atau penipuan.
“Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi sosial di masyarakat,” ungkap Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto dalam rilis yang diterima beritajatim.com, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006.
Yakni tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999.
Yakni tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Sekedar diketahui, saat ini jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto berjumlah 965 orang. [tin/aje]
