4 Kecamatan di Bondowoso Lunasi PBB 100 Persen, Ada Reward hingga Rp8 Juta dengan Syarat

4 Kecamatan di Bondowoso Lunasi PBB 100 Persen, Ada Reward hingga Rp8 Juta dengan Syarat

Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Bondowoso tercatat lunas realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen di tahun 2024.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso per 15 Desember 2024, realisasi PBB mencapai 68,59 persen. Dari total target sebesar Rp17,1 miliar, telah terealisasi Rp 11,73 miliar.

“Empat kecamatan yang lunas PBB 100 persen adalah Taman Krocok, Sumber Wringin, Sukosari dan Pakem,” sebut Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Dodik Siregar kepada BeritaJatim.com, Senin (16/12/2024).

Keempat kecamatan itu mencatatkan realisasi PBB total Rp 1,29 miliar. Masing-masing Taman Krocok Rp 490,64 juta, Sumber Wringin Rp 222 juta, Sukosari Rp 253,09 juta dan Pakem Rp 326,39 juta.

“Sebanyak 104 desa/kelurahan tercatat telah lunas PBB, sementara 109 desa/kelurahan lainnya belum mencapai target pelunasan,” katanya.

Jika empat kecamatan lunas sempurna, ada beberapa kecamatan yang masih menghadapi tantangan.

“Kecamatan Bondowoso misalnya, baru mencapai 66 persen dengan sisa baku Rp 905,52 juta,” ucapnya.

Berdasarkan presentasi, Kecamatan dengan realisasi terendah adalah Prajekan dan Pujer, masing-masing sebesar 49 persen.

“Kami telah mengoptimalkan penagihan PBB kepada wajib pajak. Mulai dari pemberian reward hingga pengenaan punishment,” bebernya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, kades yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan.

“Seperti dana tambahan hingga Rp 8 juta per tahun untuk desa yang mencapai pelunasan pada triwulan pertama dan kedua dengan pagu PBB Rp 200 juta,” ulasnya.

Namun, bagi yang terlambat membayar, sanksi denda sebesar 1 persen per bulan diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Ini supaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” terang pria asal Banyuwangi tersebut.

Dodik mengakui bahwa tingkat kesadaran wajib pajak masih menjadi kendala utama.

Ada juga perusahaan seperti PT IK (inisial) di Kecamatan Grujugan yang memiliki kewajiban pajak Rp 15 juta belum membayar.

“Penagihan piutang tersebut (PT IK) juga masih dalam tahap penyelesaian pasca perusahaan tersebut pailit sekitar 3 tahun lalu,” tuturnya.

Di Kabupaten Bondowoso, besaran PBB terendah per bidang sebesar Rp 12 ribu. Sementara angka tertinggi mencapai Rp 40 juta. (awi/ian)