4.502 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu di Bondowoso, Gaji Masih Skema Lama

4.502 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu di Bondowoso, Gaji Masih Skema Lama

Bondowoso (beritajatim.com) — Sebanyak 4.502 tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) ASN PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dalam upacara di Alun-alun Raden Bagus Asra, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi pemerintah dalam menata dan menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap.

“Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Abdul Hamid.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengelolaan kepegawaian ke depan harus dilakukan secara profesional dan berbasis sistem merit,” tegasnya.

Terkait kesejahteraan, Abdul Hamid menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk sementara masih mengikuti kondisi yang sudah berjalan selama ini.

“Sementara kita tetapkan seperti yang eksisting, jadi tidak ada perubahan sesuai dengan apa yang ada,” katanya.

Namun, ia membuka peluang adanya penyesuaian di masa mendatang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kondisi fiskal daerah.

“Kondisinya sesuai dengan eksisting di tempat masing-masing, sehingga penggajiannya bervariasi,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah. Ia memastikan tidak ada penurunan gaji bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun depan.
“Minimal sama dengan yang didapatkan pada tahun 2025 ini,” ujarnya.

Menurut Anis, jika ke depan terjadi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), maka peluang peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tetap terbuka, tentu dengan tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah.

“Untuk besarannya kami belum bisa menyebutkan, karena tergantung pada masing-masing perangkat daerah,” katanya.

Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu berinisial SM yang bertugas di salah satu sekolah di Kecamatan Tamanan berharap adanya peningkatan gaji setelah resmi menerima SK.

“Kalau kemarin saya dan teman-teman di sekolah gajinya variatif, antara Rp 350 ribu sampai Rp 700 ribu. Semoga setelah dapat SK bisa naik,” tuturnya.

SM mengungkapkan, sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima bersama belasan rekannya masih jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bondowoso tahun 2025 sebesar Rp2.347.359.

Untuk tahun 2026, UMR Kabupaten Bondowoso sendiri diketahui naik menjadi Rp 2.496.886. Jika seluruh PPPK Paruh Waktu menerima gaji setara UMR, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp 11,2 miliar per bulan. (awi/but)