Gresik (beritajatim.com)- Sebanyak 39 tersangka yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gresik dijebloskan ke penjara. Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari di bulan September tahun 2024.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, Operasi Tumpas Narkoba yang digelar ini merupakan target anggotanya untuk menciptakan Gresik bebas Narkoba dan mendukung program pemerintah menjamin lingkungan yang aman dan kondusif menjelang pemilu pilkada serentak 2024.
“Peksanaan OPS Tumpas Narkoba 2024 ini dengan pencapaian maksimal serta kegiatannya dilakukan dalam rangka colling system di pilkada,” tuturnya, Selasa (24/9/2024).
Ia menambahkan, dari hasil Operasi Tumpas Narkoba ada 33 Kasus dengan 39 tersangka, dan barang bukti terdiri dari sabu-sabu seberat 115.943 gram, obat keras berbahaya sebanyak 2.080 butir dan pil ekstasi 19 butir.
“Kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil diungkap di beberapa tempat di antaranya Kecamatan Cerme ada 2 tersangka dengan barang bukti seberat 96. 89 gram. Selanjutnya, Kecamatan Menganti 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir, dan Kecamatan Kebomas 1 tersangka dengan barang bukti pil ekstasi 10 butir,” imbuhnya.
Perwira menengah Polri ini menyatakan semua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8.000.000.000.
“Selain pasal diatas kami juga menjerat tersangka dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” kata Danu. [dny/kun]
