Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 yang diduga terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan dimulai dari unsur pemerintah desa dalam hal ini kepala desa (kades). Ada sebanyak 384 desa yang menerima BKKD Mobil Siaga Desa. Dari jumlah itu, sebanyak kurang lebih 150 kades yang sudah dimintai keterangan. Sisanya, ditarget selesai dalam dua minggu ke depan.
“Kejari tetap melakukan penyidikan sesuai jadwal yang sudah dibuat dan secepat mungkin akan diselesaikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (29/5/2024).
Saat disinggung soal potensi tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi mobil siaga desa ini pihaknya mengaku masih fokus pada pengumpulan bahan dan keterangan sebagai pembuktian tindak pidananya.
“Kita belum mengarah kesana (penetapan tersangka). Kepala desa belum bisa dipastikan menjadi tersangka semua. Masih banyak hal-hal yang akan kami bongkar,” imbuhnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Kejari Bojonegoro juga melakukan penghitungan dugaan kerugian negara atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro senilai Rp250 juta per desa penerima itu. Perhitungan potensi kerugian negara dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Untuk perhitungan kerugian negara sudah koordinasi dengan auditor kejaksaan tinggi sejak awal dan masih berjalan. Tidak melibatkan Inspektorat Bojonegoro karena di sini (Inspektorat) akan banyak pekerjaan karena melibatkan banyak OPD” imbuhnya.
Untuk diketahui, penyelidikan awal yang ditemukan Kejari Bojonegoro, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini diduga terjadi sejak dalam perencanaan, proses pengadaan yang dilakukan tim yang dibentuk pemdes, serta dari penganggaran. Temuan tersebut yang kini didalami untuk dibuktikan. [lus/aje]
