33 Anggota Cabut Gugatan Rp1,4 M ke KSPPS MSI di PN Magetan, Ini Alasannya

33 Anggota Cabut Gugatan Rp1,4 M ke KSPPS MSI di PN Magetan, Ini Alasannya

Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 33 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) resmi mencabut gugatan perdata yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang kedua di Ruang Sidang Candra, PN Magetan, Rabu (24/9/2025).

Gugatan awal menyeret sejumlah pengurus KSPPS MSI, di antaranya Hasan Iqobul Tontowi LC Al Hafidz, Muhammad Mahfur, Wawan Wandoyo, Antin Fianti, Ariantika Dwi Kurniasari, Muhaimin Al Ihda, Desi Ratnasari, dan Martono. Sidang dipimpin Majelis Hakim Deddi Alparesi, Anisa Nur Difanti, Dita Primasari, dengan Panitera Jaka Karsena.

Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan menyerahkan surat pencabutan perkara kepada majelis hakim dengan alasan untuk menyempurnakan gugatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Mgt dihapus dari register PN Magetan.

Salah satu anggota MSI yang hadir, Queen, menyebut gugatan terkait uang simpanan para anggota senilai total Rp1,473 miliar. Menurutnya, gugatan dicabut bukan karena menyerah, melainkan untuk memperkuat tuntutan.

“Kami mencabut gugatan karena ingin menyempurnakan gugatan. Bukan berarti kami menyerah. Uang simpanan itu adalah hak kami. Kami sudah berupaya untuk meminta baik-baik, tapi tidak ada iktikad baik dari KSPPS MSI,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Usman Baraja, mengaku tidak terkejut atas langkah tersebut. Ia menilai gugatan yang diajukan kabur dan obskur sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Saya sudah meyakini bahwa gugatan ini akan dicabut. Dicabut alasannya apa? Untuk disempurnakan. Saya terpaksa harus bicara pokoknya. Karena pokok perkara isinya itu gugatan ini adalah kabur dan obskur. Jadi walaupun diteruskan, walaupun menang ya hanya menang kertas,” kata Usman.

Ia menambahkan bahwa pihak tergugat tidak keberatan bila nantinya gugatan baru kembali didaftarkan. “Kami menerima jika pihak penggugat kembali mendaftarkan gugatan baru. Tadi saya juga sudah sampaikan begitu pada majelis hakim,” terangnya.

Hingga kini, koperasi belum mengembalikan dana anggota yang menjadi sengketa. Selain jalur perdata, aduan masyarakat terkait KSPPS MSI juga tengah diproses Polres Magetan dengan menunggu hasil audit dari tim independen. [fiq/beq]