Pasuruan (beritajatim.com) – Pemkot Pasuruan menyalurkan bantuan usaha non-tunai bagi 301 warga berpenghasilan rendah untuk memperkuat ekonomi keluarga melalui program DBHCHT 2025.
Penyaluran bantuan usaha bagi warga berpenghasilan rendah kembali dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Sosial. Sebanyak 301 penerima manfaat berasal dari empat kecamatan dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan asesmen kebutuhan.
Program tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Pemerintah menilai alokasi dana ini tepat untuk mendukung masyarakat yang ingin mengembangkan usaha rumahan, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses permodalan produktif.
Bantuan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi perlengkapan usaha yang bisa langsung digunakan. Pendekatan ini ditujukan agar penerima mampu mengolah bantuan secara mandiri sekaligus mendorong keberlanjutan usaha.
Jenis bantuan yang diterima pun beragam, menyesuaikan profesi dan bidang usaha masing-masing warga. Mulai dari gerobak, mesin jahit, mesin obras, kompor, hingga peralatan usaha rumahan lainnya, semuanya dipilih berdasarkan asesmen kebutuhan agar tidak ada bantuan yang terabaikan.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menguatkan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami memberikan kail, bukan ikan, agar bantuan ini menjadi modal usaha dan mendorong kemandirian warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin mencegah munculnya kemiskinan baru akibat keterbatasan penghasilan. “Harapannya bantuan ini bisa mencegah kerentanan dan meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga,” tambah Adi.
Pemkot juga memastikan pemantauan berkala akan dilakukan untuk melihat perkembangan usaha yang dibangun penerima bantuan. Melalui langkah ini, Dinas Sosial menargetkan tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. [ada/beq]
