Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan jati Ngawi. Dalam operasi ini, 3 orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa penebangan liar ini terjadi pada Senin (14/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa/ Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak Perhutani Ngawi terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu.
‘’Setelah menerima laporan, Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran.Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang tersangka, yaitu L (39), AS (46), dan N (43). Ketiga tersangka ini merupakan warga Ngawi dan saat ini ditahan di Mako Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.
Sementara itu, 5 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran (DPO).Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 2 unit gergaji mesin, dan 22 batang kayu jati berbagai ukuran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara. [fiq/kun]
