Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka inisial HE (43), AS (27) dan FP (25). Hasil sepeda motor curian itu dijual secara ecer per bagian-bagian motor di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan untuk mengaburkan bahwa barang yang dijual itu, merupakan hasil curian.

“Kita tangkap 3 tersangka curanmor. Yakni HE merupakan warga Kecamatan Siman dan FP dan AS adalah warga Kabupaten Pacitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Selasa (12/09/2023).

Tersangka HE berperan sebagai eksekutor curanmor, sementara 2 tersangka lainnya dari Kabupaten Pacitan itu merupakan penadah, barang-barang curian dari tersangka HE.

Terungkapnya kasus curanmor itu berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Nah, beberapa hari setelah kejadian pencurian itu, di medsos ada yang jual kerangka sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut.

“Kita curiga dengan postingan jual kerangka motor di medsos tersebut,” katanya.

BACA JUGA:

Ban Lepas, Truk Muatan Bata Ringan Terguling di Ponorogo

Petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun mencoba mendatangi lokasi penjual itu, yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Setelah melihat-lihat, petugas mengecek nomor rangka tersebut, cocok dengan sepeda motor yang hilang di Kecamatan Jetis.

Berdasarkan bukti yang ada, kita amankan tersangka FP. Saat diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka AS, warga Pacitan lainnya,” katanya.

Dari keterangan AS, Ia mengaku membeli sepeda motor itu dari HE, yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama. Petugas pun langsung bergerak ke rumah HE untuk menangkapnya di Kecamatan Siman. Tersangka FP dan AS sebagai penadah barang curian juga terseret dalam kasus curanmor tersebut. Sebab, HE selalu menjual ke AS dan kemudian dijual lagi ke FP.

BACA JUGA:

Air Berbau, Warga Ponorogo Temukan ODGJ Meninggal di Sumur

Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara 2 tersangka lainnya dari Pacitan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“2 warga Pacitan itu juga ikut terseret kasus ini, karena tidak ada stnk dan BPKB, tetapi mereka tetap membelinya,’ [end/but]