3 Jaksa Terkena Sanksi Disiplin, Begini Tanggapan Kejari Surabaya

3 Jaksa Terkena Sanksi Disiplin, Begini Tanggapan Kejari Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat sanksi dari bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena melanggar disiplin. Atas sanksi tersebut, pihak Kejari Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana SH MH memberikan tanggapan.

Dalam jawaban yang diberikan Kasi Intel Putu pada beritajatim.com disebutkan bahwa penanganan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) oknum Jaksa tersebut sudah diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim.

“Oleh sebab itu, Kejari Surabaya tidak mempunyai kewenangan merilis atau membuat komentar terkait permasalahan tersebut. Terima kasih,” ujar Putu.

Perlu diketahui, bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan sanksi berat pada empat jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Empat Jaksa tersebut, tiga diantaranya dari Kejari Surabaya sementara satu Jaksa dari Kejati Jatim.

“Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara satu jaksa diberhentikan dengan hormat dan bukan permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Diah Yuliastuti, Senin (22/7/2024).

Dari uraian yang disampaikan Aswas, pengawasan melakukan inspeksi umum terhadap 39 satuan kerja. Dan melakukan klarifikasi sebanyak 13 kasus, inspeksi kasus 6.

Selain itu, pengawasan juga menerima lapdu sebanyak 51 dan sisa tahun 2023 sebanyak 2, sehingga total 53 lapdu.

Lapdu tersebut, diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang tekhnik sebanyak 34 dan diselesaikan klarifikasi dihentikan sebanyak 12.

“Diselesaikan inspeksi kasus terbukti tiga, diselesaikan inspeksi kasus tidak terbukti kosong,” ujar Aswas Diah.

Aswas juga menguraikan penjatuhan hukuman disiplin periode Januari sampai Juni 2024. Untuk Jaksa golongan dua, sementara untuk Jaksa golongan empat ada tiga.

Sementara jenis hukuman untuk Jaksa ada empat orang, ada juga penyalahgunaan kewenangan ada empat orang Jaksa. “ Ada satu jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujarnya. [uci/but]