3 Hakim Terjaring OTT Terkait Bebasnya Ronald Tannur?

3 Hakim Terjaring OTT Terkait Bebasnya Ronald Tannur?

Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan tiga hakim PN Surabaya yakni ED, M dan HA oleh Kejaksaan Agung diduga terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan tiga hakim tersebut pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Tiga hakim tersebut disatukan dalam majelis hanya saat menangani perkara Ronald Tannur. Untuk perkara yang lain, hakim Damanik satu majelis dengan Suparno dan juga Mangapul.

Sampai saat ini pihak Kejaksaan belum bisa berkomentar.

Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiharto membenarkan penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan persnya, Windhu mengakan penangkapan dilakukan di Surabaya. Dan untuk detil terkait perkara, Windhu mengatakan kejagung yang nanti akan menjelaskan.

“Benar Kejaksaan Agung melakukan penangkapan hakim di Surabaya, untuk lebih jelasnya nanti pihak Kejagung yang akan menjelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim tersebut adalah HA, ED dan M. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib.

Infonya ketiga hakim dibawa ke Polda Jatim. Didapati uang diduga suap di apartemen Hakim Heru di kawasan Jalan Tidar.

Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujar sumber tersebut.

Humas PN Surabaya masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Ditelepon tidak diangkat, di whatsaap tidak merespon. [uci/beq]