Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

“Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

“Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

“Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

“Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)