3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

3 April 2024, 16:01

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus penganiayaan jurnalis masih terus terjadi, terakhir di Halmahera Selatan belum lama ini seorang jurnalis bernama Sukandi Ali menjadi korban penganiayaaa oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut.Sukandi adalah pewarta bekerja di media darring Siddikassus.co.id di Maluku Selatan. Ia menulis berita tentang pengangkutan bahan bakar minyak jenis Dexlite oleh TNI AL di daerah perairan Bacan Timur, Halmahera Selatan pada 20 Maret 2024. Diketahui bahwa bahan bakar tersebut merupakan milik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisan Daerah Maluku. Berita tersebut kemudian tayang pada Selasa 26 Maret 2024.Setelah dua hari berselang Sukandi dijemput paksa oleh 2 anggota TNI dan salah seoarang diantaranya adalah pembina desa, tanpa surat pemanggilan yang jelas. Sukandi lalu dibawa menggunakan mobil milik TNI AL ke Pelabuhan ikan Panamboang. Di tempat itulah Sukandi di introgasi hingga dianiaya, terang Tim Anggota Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers, Erick Tanjung.”Korban diinterogasi sambil dipukul, ditendang dengan sepatu laras, lalu dipukul juga menggunakan selang,” kata Erick.Erick kemudian melanjutkan bahwa korban baru kembali dilepaskan oleh pelaku setelah dipaksa membuat surat pernyataan tertulis. Isi surat tersebut ialah menerangkan bahwa Sukandi akan berhenti dari pekerjaannya sebagai wartawan, dan tidak akan menulis berita lagi.Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz merespons kejadian itu dengan menyatakan akan memproses anggotanya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti dan keterangan dari prajurit TNI AL bersangkutan yang diduga melakukan kekerasan terhadap Sukandi.“Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Ridwan.Ridwan juga mengungkap hasil pemeriksaan awal bahwa baru ada satu dari 3 prajurit yang diduga melakukan penganiayaan. Sementara prajurit lainnya belum ada bukti ikut terlibat secara langsung melakukan kekerasan.“Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota, anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan,” kata Ridwan.Lelerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi itu memantik respons dari sejumlah pihak antara lain Dwan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan KontraS.Dewan PersSaat jumpa pers pada Senin di Jakarta, Ninik Rahayu selaku ketua Dewan Pers menyampaikan kepada Kepala Staff TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali terkait 3 hal yang harus dijamin dalam kasus hukum tersebut yaitu, jaminan kesehatan korban, jaminan keselamatan korban dan keluarganya, serta jaminan berjalannya kasus hukum terhadap pelaku hingga tuntas.Dewan Pers mengecam keras penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut) terhadap jurnalis Sukandi Ali di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.Iklan

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” ungkap Ninik, dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.AJIAliansi Jurnalis Independen wilayah Ternate mengecam atas adanya kasus penganiayaan Sukandi. Ketua AJI Kota Ternate, Ikrar Salim kejadian yang menimpa Sukandi tidak semestinya terjadi, hal tersebut merupakan bentuk penghalang kerja jurnalis.”Tindakan kekerasan itu bahkan bisa dikatakan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan melawan hukum,”kata Ikram kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2024.Komite keselamatan jurnalis ( KKJ ) juga turut mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh anggota personil TNI AL Maluku Selatan terhadap Sukandi, karna menurutnya hal tersebut telah menciderai pers. “Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Tindakan ini dinilai melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban KekerasanKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menanggapi bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak manusiawi dan bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010.”Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada Sabtu 30 Maret 2024.Kasus penganiayaan jurnalis sebelumnya juga pernah menimpa Nurhadi yang sedang bertugas untuk mewawancari tersangka kasus korupsi suap pajak, Angin Pyitno Aji pada Sabtu 27 Maret 2021. Dalam kasus ini Nurhadi mengalami penganiayaan oleh pengawal Angin saat hendak menemui Angin pada resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro.TIARA JUWITA | BUDHI NURGIANTORO | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN  I  ADINDA JASMINE PRASETYOPilihan Editor: Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan pers Desak Tiga Hal

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi