3.665 PPPK di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan, Aktif Mulai 1 Oktober

3.665 PPPK di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan, Aktif Mulai 1 Oktober

Pasuruan (beritajatim.com) – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasuruan akhirnya bisa bernafas lega. Setelah penantian panjang, 3.665 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk formasi tahun anggaran 2024.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada empat perwakilan PPPK. Acara ini berlangsung di hadapan Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi memberikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK. Ia menegaskan per 1 Oktober 2025, seluruh hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterima penuh.

“Saya ucapkan selamat untuk seluruh PPPK yang baru menerima SK. Mulai bulan depan semua hak ASN akan diberikan sesuai peraturan,” ujar Rusdi.

Bupati juga mengingatkan bahwa setelah mendapatkan hak, kewajiban sebagai ASN harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya disiplin dan integritas dalam bekerja.

“ASN itu harus berakhlaq, artinya disiplin, bertanggung jawab, dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” jelasnya.

Rusdi turut mengajak para PPPK untuk tidak melupakan jasa keluarga dan orang-orang yang telah mendukung perjalanan mereka. Menurutnya, doa dan dukungan orang terdekat sangat berperan dalam keberhasilan ini.

“Pulang nanti jangan lupa sungkem pada orang tua dan ucapkan terima kasih pada keluarga, saudara, bahkan pimpinan sebelumnya,” pesannya.

Sementara itu, kebahagiaan terpancar dari wajah para PPPK yang hadir. Salah satunya, Sofia Yuniarti (49), staf Dinas Kominfo yang telah mengabdi selama 22 tahun sebagai tenaga harian lepas.

“Alhamdulillah, penantian panjang ini akhirnya terbayar. Setelah 22 tahun bekerja, saya resmi menjadi ASN dan semoga bisa menjaga amanah,” ucap Sofia penuh haru. (ada/but)