2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

Lumajang (beritajatim.com) – Kantor Bea dan Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang Jawa Timur memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).

Barang ilegal yang merugikan negara itu didapatkan dari operasi tim gabungan di tiga kabupaten/kota Jawa Timur selama tahun 2025. Meliputi Kabupaten Lumajang serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Total, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan 4,8 ribu liter minuman keras tanpa cukai dihancurkan menggunakan alat berat.

Diperkirakan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea dan Cukai Probolinggo Abdoel Rachman mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penekanan peredaran barang tanpa cukai seperti rokok maupun miras di tiga wilayahnya.

Diketahui, mayoritas barang ilegal yang telah dimusnahkan merupakan barang temuan dari selundupan wilayah lain seperti Surabaya dan Bali.

“Tentu akan kita maksimalkan penggunaan dan DBHCHT untuk upaya penekanan terhadap rokok ilegal ini. Barang ini semacam barang lewat, intinya barang tersebut biasanya untuk konsumsi di sini, tapi barang dari Surabaya,” terang Rachman, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menjelaskan, kolaborasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah melakukan lima kali upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan bahaya dan kerugian negara atas pemakaian barang tanpa cukai.

“Sosialisasi sudah lima kali untuk tahun ini kita lakukan, tentu akan kita kolaborasi dengan semua pihak untuk membantu menekan rokok (ilegal) yang masih banyak beredar di masyarakat,” ungkap Yudha. [has/suf]