271 Napi Korupsi dan 7 Napi Terorisme di Jabar Terima Remisi Idulfitri

23 April 2023, 12:48

Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak 7.584 narapidana kasus narkoba, 271 narapidana kasus korupsi hingga tujuh narapidana kasus terorisme di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memperoleh remisi Idulfitri 1444 Hijriah.
“Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604,” ujar Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Kusnali kepada CNNIndonesia.com, Minggu (23/4).
Kusnali menuturkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat sebanyak 23.548 orang, terdiri dari 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 15.475 orang.

“Terdiri dari RK I [Remisi Khusus I] = 15.408 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya. [Remisi Khusus II] = 67 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas),” tutur Kusnali.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari; 10.552 WBP menerima remisi selama satu bulan; 1.483 WBP menerima remisi selama 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama dua bulan.

“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I/ RK I),” ucap Kusnali.
Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh remisi selama satu bulan dan Andi Irfan Jaya selaku terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, memperoleh remisi selama satu bulan. (ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi