Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
“Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Keppres tersebut untuk memberikan kepastian agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, Tito menjelaskan penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur merupakan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Beleid tersebut menyebut pemilihan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Namun, bagaimana ketentuan bagi pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada hari libur Pilkada besok, 27 November 2024? Yuk, simak penjelasannya di sini.
Pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-hak jika dipekerjakan di hari libur Pilkada 2024. Ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan SUara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE tersebut seperti dikutip Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan waktu kepada pekerja yang harus bekerja pada hari tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Kemudian, pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat Pilkada, berhak mendapatkan upah lembur.
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
“Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Keppres tersebut untuk memberikan kepastian agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, Tito menjelaskan penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur merupakan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Beleid tersebut menyebut pemilihan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Namun, bagaimana ketentuan bagi pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada hari libur Pilkada besok, 27 November 2024? Yuk, simak penjelasannya di sini.
Pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-hak jika dipekerjakan di hari libur Pilkada 2024. Ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan SUara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE tersebut seperti dikutip Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan waktu kepada pekerja yang harus bekerja pada hari tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Kemudian, pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat Pilkada, berhak mendapatkan upah lembur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)