231 Desa di Ponorogo Terdampak, Ini Solusi Pencairan DD Tahap II

231 Desa di Ponorogo Terdampak, Ini Solusi Pencairan DD Tahap II

Ponorogo (beritajatim.com) — Kebuntuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, yang sempat menghantui 231 desa di Kabupaten Ponorogo akhirnya menemukan jalan keluar.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membuka skema solusi, agar pekerjaan fisik desa yang terlanjur rampung tetap bisa dibayar, tanpa melanggar regulasi keuangan negara.

Masalah ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang membatasi pencairan Dana Desa non-earmark hanya sampai 17 September 2025. Akibatnya, ratusan desa di Ponorogo gagal mencairkan DD tahap II, meski sebagian besar proyek infrastruktur telah selesai dikerjakan.

Situasi tersebut membuat pemerintah desa kelimpungan. Tidak sedikit kepala desa terpaksa menalangi biaya proyek dengan berutang, sembari berharap ada kebijakan korektif dari pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan bahwa seluruh desa terdampak mengalami persoalan serupa akibat regulasi tersebut.

“Dalam PMK itu salah satu poinnya DD non-earmark (bukan peruntukan, -red) hanya bisa dicairkan sampai 17 September, sisanya tidak bisa dicairkan. Mayoritas pekerjaan fisik rampung, tinggal menanti administrasi dan pencairan,” kata Anik, Sabtu (13/12/2/25).

Kebuntuan itu akhirnya terurai setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri. SKB ini menjadi landasan hukum baru yang memungkinkan desa melakukan penyesuaian anggaran.

Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah izin menggeser anggaran Dana Desa earmark untuk menutup defisit non-earmark. Skema ini memberi ruang fiskal bagi desa agar kewajiban pembayaran proyek tidak terkatung-katung.

“Mana yang bisa digeser (DD,-red), bisa dilakukan perubahan anggaran sampai pertengahan bulan ini,” jelasnya.

Anggaran earmark yang dapat digeser meliputi sejumlah pos, antara lain penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan prioritas desa.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan opsi lanjutan apabila pergeseran anggaran belum mampu menutup seluruh kewajiban pembayaran. Utang yang terlanjur muncul dapat dibebankan ke anggaran desa tahun 2026, dengan batasan ketat.

“Jika postur anggaran tersebut tak cukup tutupi defisit, utang tersebut dapat diambilkan dari anggaran desa tahun 2026. Syaratnya, pembayaran tidak diizinkan menggunakan alokasi DD 2026, melainkan menggunakan sumber anggaran lain seperti bagi hasil pajak maupun pendapatan lain,” tambah Anik.

Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar desa tidak tersandera utang berkepanjangan. Selain itu, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan penggunaan Dana Desa. Lebih jauh, Anik menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

“Ini pembelajaran semuanya saja, agar disiplin dalam kegiatan dan tidak difokuskan akhir tahun,” tegasnya.

Dengan solusi yang kini terbuka, desa-desa di Ponorogo diharapkan dapat segera merampungkan administrasi. Kemudiam membayar kewajiban proyek, serta memulihkan stabilitas keuangan desa yang sempat terguncang akibat macetnya pencairan Dana Desa tahap II. (end/ted)