21 Remaja di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Kapolres Minta Orang Tua Awasi HP Anak

2 February 2024, 8:17

TEMPO.CO, Tangerang – Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung menangkap 21 remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ke-21 remaja itu ditangkap di dua tempat yang berbeda yaitu di Alun-alun Cibodas dan kawasan Modern Land Kota Tangerang. “Dari para remaja itu diamankan barang bukti sebilah celurit, parang dan petasan,” kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat, 2 Februari 2023. Zain menyebutkan, puluhan remaja terjaring dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Metro Tangerang pada 29 Januari malam hingga dini hari. Sebanyak 18 remaja yang diduga hendak tawuran ditangkap di Alun-alun Cibodas sekitar pukul 3.00 dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita celurit, parang, dan petasan. Dari kawasan Modern Land, polisi menciduk tiga remaja diduga hendak tawuran bersama kelompoknya. Zain mengatakan, ini bukan kejadian yang pertama polisi dan masyarakat bersama mencegah aksi tawuran. Sebelumnya Tim Cyber Media Sosial (Medsos) seperti, Facebook, Instagram, dan Twitter melakukan patroli terhadap kelompok-kelompok remaja yang diduga janjian tawuran melalui group medsos. “Saya berharap para orang tua mengawasi penggunaan HP anak. Aksi tawuran diawali dengan janjian melalui medsos, yang dimulai dari saling ejek dan saling tantang,” kata Zain.  Ia memastikan, Polres Metro Tangerang Kota terus berkomitmen menciptakan kondusifitas wilayah. Salah satunya dengan rutin menggelar Patroli Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) ini rutin digelar di 12 Polsek jajaran bersama dengan tim patroli perintis presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota. Terlebih menjelang pemilu 2024 Polisi semakin gencar melakukan patroli kewilayahan, terutama di malam akhir pekan. Zain Dwi meminta peran serta orang tua dan tokoh masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan terhadap perilaku remaja yang menjurus pada kenakalan dan perbuatan melanggar hukum.  “Orang tua memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawasi kegiatan anak remaja agar tidak ikut-ikutan dalam aksi tawuran, geng motor dan begal,” ujar Kapolres. Iklan

Zain menegaskan, orang tua wajib mencari anaknya jika di atas pukul 21.00 WIB masih berkeliaran di luar rumah. Menurutnya, hal tersebut dapat menekan anak terhindar dari pergaulan yang mengarah terhadap tindak kejahatan, tawuran, begal, maupun geng motor. “Terhadap remaja yang kedapatan membawa sejam, kita tetap lakukan proses pemeriksaan. Tentunya dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi. Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,”ujar Zain. Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, tambah Kapolres, telah menyebar nomer Command Center di 082211110110 atau call center 110, guna merespon cepat laporan maupun aduan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah. “Arahkan remaja pada kegiatan positif di lingkungan, seperti pengajian, olahraga dan sebagiannya. Kita miliki Bhabinkamtibmas ada Binmas (TNI) dan Polisi RW, libatkan dalam menjaga wilayah. Kita sama-sama bekerja dan bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan,” kata Zain.Pilihan Editor: Kisah DDS, Anak Polisi Korban Tawuran di Pasar Rebo yang Tangannya Putus: Maaf ya Ma, Masa Depanku Hancur

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi