Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menetapkan 21 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Salah satunya, melakukan perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi, Senin (22/9/2025) siang menegaskan, barang bukti yang disita berupa puluhan batu paving untuk merusak pos Polisi, sejumlah tiang bambu dan bendera merah putih, telepon genggam, flash disk, baju dan celana, jaket hodie, STNK motor dan masker penutup wajah.
Danang membeberkan, kronologis perusakan berawal di hari Minggu 31 Agustus 2025, salah satu tersangka berinisial FS, membagikan sebuah poster di
WhatsApp Group “T—–OETARA” yang berisi “TEKNIS LAPANGAN ALIANSI MALANG MELAWAN” terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang.
Kemudian, sementara pelaku lain berinisial RA, lanjut mengirimkan pesan di grup dengan narasi “pos polisi ae”. FS lalu menanggapi dengan narasi “ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh”.
“Mereka berangkat ke Kota Malang dan bertemu beberapa pelaku lain. Sekitar pukul 03.00
WIB, para terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor (ranmor R2) pergi ke arah Kabupaten Malang dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Pos Polisi Kebonagung. Setelah itu, rombongan bergerak ke arah Kepanjen (selatan) dan tiba di Kantor Polsek Pakisaji sekitar pukul 03.15 WIB, kemudian melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Polsek Pakisaji,” ungkap Danang.
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Danang, seorang terduga pelaku berinisial SD, berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji. Sementara pelaku lainnya melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen. Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Para terduga pelaku kembali melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MRA dan FPA. Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving yang
mengakibatkan kerusakan,” tegasnya
Akibat lemparan batu, pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah dan rusak. Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, dan kaca Polsek Pakisaji mengalami kerusakan atau pecah. Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah. Dan Pos Laka Satlantas Polres Malang di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengalami kerusakan atau pecah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang diamankan, diperoleh informasi mengenai
identitas pelaku lainnya. Satreskrim Polres Malang yang intens melakukan penyelidikan akhirnya meringkus 21 orang tersangka sejak 31 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motif yang dilakukan pelaku melakukan perusakan karena terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi yang terjadi saat itu. Modus operandi para pelaku konvoi menggunakan sepeda motor, kemudian mencari gedung atau bangunan Polri dan melakukan
pelemparan menggunakan batu dan tiang bendera (bambu) yang ada di sekitar gedung Polri (Polres Malang),” beber Danang.
Danang menambahkan, para tersangka di jerat Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga menyimpulkan, keberadaan tersangka tidak ditemukan adanya WhatsApp Group yang terafiliasi dengan kelompok Anarko. [yog/aje]
