202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya

18 August 2023, 9:21

TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) selama tiga bulan. Politikus Golkar itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Tak hanya Setya Novanto, bekas Menteri Olahraga Imam Nahrawi juga mendapatkan korting hukuman tiga bulan. Namun bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo tak mendapatkan remisi.”Nurhadi dan Totok sedang menjalani subsider,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dihubungi, Kamis petang, 17 Agustus 2023.Kunrat mengatakan berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi narapidana, tercatat  jumlah isi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin (per tanggal 14 Agustus 2023) 325 orang. Terdiri atas 324  narapidana dan seorang tahanan.Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus berupa pengurangan sebagian sejumlah 237 orang.  Adapun perincian yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 adalah  usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 5 orang dan Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi  pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 202 orang.Iklan

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat korupsi e-KTP.  Sedangkan Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun.Adapun Nurhadi sedang  menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp.35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.Pilihan Editor: KPK Telisik Aliran Duit TPPU Nurhadi Lewat Pengusaha Surabaya

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi