Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 20 unit motor berknalpot brong disita Polres Magetan dalam razia sepekan terakhir. Kendaraan itu diamankan saat petugas menggelar razia di beberapa titik.
“Kendaraan yang terjaring razia harus menjalani persidangan, sementara knalpot brongnya harus diganti dengan knalpot standar yang memenuhi aturan,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Kamis (07/12/2023).
Tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efek jera terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Razia ini lanjutnya, bukan hanya berlaku pada wilayah Magetan saja tetapi juga kepada pengendara dari luar daerah termasuk kalangan pelajar.
“Untuk itu kami imbau kepada pemilik kendaraan untuk menaati peraturan dan ketertiban dalam berkendara, jangan menggunakan knalpot brong. Bila bandel akan kami tidak tegas,” paparnya.
BACA JUGA:
Polisi Sita 9 Benda saat Olah TKP Bengkel Terbakar Magetan
Kuncahyo menegaskan, dalam menghadapi masa kampanye pemilu serta momentum nataru (Natal dan Tahun Baru) penting menciptakan suasana kondusif di jalan raya.
Selain itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan. Utamanya, lokasi wisata Telaga Sarangan yang biasa dikunjungi pengendara menggunakan roda dua.
BACA JUGA:
Api Masih Membakar Lantai Dua Bengkel Panekan Magetan
Kepolisian akan merespons aduan dari komunitas di lokasi wisata terkait gangguan akibat knalpot brong dengan melakukan razia jika diperlukan.
“Razia di kawasan wisata Sarangan akan mengalir nantinya, kita akan sesuaikan dengan dinas pengampu dan respons terhadap keluhan masyarakat, kami berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. [fiq/beq]