2 Tahun Beraksi, 2 Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Raup Rp 4,15 Miliar
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Polisi menyebutkan, Karsih (48) dan Yurike (54), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota
Bekasi
meraup uang Rp 4,15 miliar setelah dua tahun beroperasi.
Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari 77 korban penipuan jual beli kontrakan fiktif yang ditawarkan kedua pelaku.
“Total korban sampai saat ini 77 orang, yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dengan total kerugian sementara Rp 4,15 miliar,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Kusumo mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksi penipuannya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran berbeda. Karsih berperan sebagai pemilik empat unit kontrakan yang hendak dijual.
Sedangkan Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan yang disebarluaskan melalui tiga akun Facebook, yakni Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia.
Selain kontrakan, Yurike juga mempromosikan jual beli sebidang tanah milik Karsih dengan harga murah.
Mereka yang tertarik kemudian bertemu langsung dengan Karsih untuk menegosiasi harga.
“Masing-masing ini dijual seharga Rp 75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli, kemudian ada tawar-menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta,” ungkap Kusumo.
Untuk meyakinkan para korbannya, Karsih turut menunjukkan dokumen girik dan letter C saat bertransaksi.
Selain itu, setiap kali korban mendatangi unit yang dibelinya, Karsih selalu berdalih bahwa kontrakan belum bisa ditempati karena masih ada masa sewa penghuni lama.
“Jadi apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelas Kusumo.
Para korban akhirnya menyadari ditipu kedua pelaku ketika mereka mengetahui dua kontrakan yang baru saja dibelinya telah rata dengan tanah.
Belakangan diketahui, dua dari empat kontrakan yang dijual Karsih ternyata milik kakak kandungnya berinisial T.
Sang kakak pula yang memerintahkan pembongkaran dua kamar kontrakannya lantaran geram dijadikan obyek penipuan oleh kedua pelaku.
Sementara uang hasil penipuan digunakan oleh Karsih untuk membeli sepeda motor, mobil, sejumlah tabung gas, hingga dibagikan ke Yurike.
Sedangkan Yurike menggunakan uang pemberian Karsih untuk biaya sehari-hari dan membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” imbuh dia.
Adapun Karsih dan Yurike telah ditangkap polisi setelah kabur sejak 30 Juni 2025.
Karsih ditangkap ketika melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan Yurike ditangkap di Bekasi.
Saat ini, kedua pelaku mendekam rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Tahun Beraksi, 2 Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Raup Rp 4,15 Miliar Nasional 25 Juli 2025
/data/photo/2025/07/25/688345320044a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)