Surabaya (beritajatim.com) – PT. Sulzer Indonesia (Sulzer) digugat oleh PT. Lombok Energy Dynamics (LED). Dalam gugatan disebutkan, Sulzer tidak maksimal dalam mengerjakan dua proyek sehingga mengakibatkan LED selaku penggugat merugi miliaran rupiah.
Kuasa hukum dari LED, Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H. mengungkapkan kliennya menggunakan jasa PT. Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator. Biaya untuk pekerjaan ini mencapai Rp5.115.768.000,-.
“Namun sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil,” ujar Aditya, Senin, 29 Juli 2024.
Bahkan, kata Aditya, kliennya mengalami kerugian operasional sebesar Rp1.775.400.000,-. Sehingga total kerugian materil yang diderita LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk sebesar Rp6.891.168.000,-.
Dalam perkara ini, Sulver mendapat dua gugatan sekaligus. Adapun gugatan yang dilayangkan LED terhadap Sulzer tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk . Dalam hal ini LED diwakili tim kuasa hukumnya terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H. dari Kantor Hukum AN & Co.
Serta tercatat pula pada Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT. LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.
Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT. Sulzer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT. LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yabg dilakukan oleh PT. Sulzer sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan.
Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT. LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000,-. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.
Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT. LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000,-.
Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.
Sementara pihak Tergugat belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait gugatan ini. Saat persidangan berlangsung, tidak ada satupun pihak Tergugat hadir sehingga majelis hakim pun menunda persidangan. [uci/beq]
