2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan usai membobol dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil pembobolan yang rencananya untuk pulang kampung tersebut, keduanya hanya mendapat Rp55 ribu.

Kedua pelaku yakni AB (37) dan BG (33) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica.

Kedua pelaku juga mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua gembok warna silver. Kedua pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp55 ribu. Saat beraksi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang patroli.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan di Kota Surabaya.

“Keduanya bertemu pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya. Namun keduanya belum juga mendapat pekerjaan sehingga muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).Keduanya ke Pasar Loak untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Anyar, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Selasa, tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR sehingga nuncul niat untuk mencuri. Kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh empat petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam sehingga keduanya berhasil diamankan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio nopol W 6503 NDD warna hitam, dua buah gembok silver, uang senilai Rp55 ribu.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Salah satu pelaku, AB (37) mengaku mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang kampung namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. “Rencana nguli untuk ongkos pulang kampung. Congkel roling door harmonica dan merusak gembok. Bawa alat linggis, beli Rp100 ribu,” urainya. [tin/kun]