Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar kasus perampokan minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) itu kini mulai terungkap setelah dua pelaku utama berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua anggota komplotan perampok spesialis minimarket lintas kota. Mereka adalah HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka HK, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan cutting merah, yang digunakan saat beraksi. Mobil tersebut diberi cutting merah untuk mengelabui petugas.
“Satreskrim Polres Magetan, dengan dukungan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku akhirnya diamankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” ujar AKBP Raden Erik.
Penangkapan keduanya dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berbekal rekaman CCTV dan jejak kendaraan. Para pelaku bahkan sempat berusaha mengecoh petugas dengan mengganti identitas mobil yang mereka gunakan untuk kabur.
Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api guna menakut-nakuti korban. Hingga kini, penyidik masih memastikan apakah senjata tersebut asli atau hanya airsoft gun.
Meski dua pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IMS dan TT, keduanya berdomisili di Jakarta Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Kasus ini kami tangani di tingkat Polda Jatim karena melibatkan jaringan lintas kabupaten dan provinsi,” pungkas Kapolres. [fiq/but]
