2 Pencuri Mobil Pickup di Bandar Lampung Ditembak Polisi, 1 Penadah Ditangkap

8 February 2024, 17:11

Pelaku pemcurian yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung – Dua pelaku pencurian spesialis mobil pikap ditembak polisi. Pelaku berinisial AA alias Grandong (35) dan AK (31) warga OKU, Sumatera Selatan.Tak hanya pelaku pencurian, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung juga berhasil menangkap penadah berinsial ML (35) warga Kalianda, Lampung Selatan.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, para pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.”Mereka ditangkap di wilayah Cilegon, Banten pada Selasa 6 Februari 2024. Sedangkan, penadah ditangkap di kediamannya yang berada di Kalianda, 1 orang masih DPO,” katanya.Abdul menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama Riqqo (30) warga Enggal, Bandar Lampung, pada Sabtu (27/1)Barang bukti mobil Pickup yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehBerbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku.”Mereka ini hunting terlebih dahulu, setelah mendapatkan sasaran, para pelaku bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya,” ucapnya.Adapun peran masing-masing pelaku yakni AA alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehSementara, AK berperan sebagai mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian.”Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp 6 juta sampai 8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar menghilangkan jejak,” ujarnya.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.”Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama,” tuturnya.Lanjut Abdul, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.”Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (Yul/Put)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi