Sidoarjo (beritajatim.com) – Aksi pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo, Sidoarjo, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku, yakni AFR (34) dan FS, yang merupakan satpam di pabrik tersebut, berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah menyebutkan, kasus ini terungkap usai salah satu pelaku, AFR, tertangkap saat melakukan aksi bersama tiga rekannya pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari pihak pabrik, Polsek Balongbendo segera mengamankan AFR. Kemudian, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menangkap FS yang ternyata adalah satpam di gudang tersebut. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” terang AKP Fahmi pada Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian ini bukanlah yang pertama. Para pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga panel dengan memanfaatkan posisi FS sebagai orang dalam.
Rangkaian pencurian itu terjadi sebagai berikut:
1. Rabu, 26 Maret 2025: Para pelaku mencuri 10 rol kabel tembaga panel dengan panjang masing-masing sekitar 9 meter.
2. Minggu, 30 Maret 2025: Mereka kembali beraksi dan berhasil membawa kabur 8 rol kabel tembaga dengan panjang yang sama.
3. Kamis, 3 April 2025: Aksi terakhir mereka berhasil digagalkan. Mereka sempat mencuri 2 rol kabel tembaga dengan panjang antara 9 hingga 12 meter.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo akan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. [isa/but]
