2 Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Diskotik Tunjungan Plaza Lantai 6

2 Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Diskotik Tunjungan Plaza Lantai 6

Surabaya (beritajatim.com) – Bandar ekstasi (inex) ditangkap anggota opsnal Polsek Sukolilo di parkiran sebuah diskotik di Tunjungan Plaza Lantai 6, Senin (04/11/2024) pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandar ekstasi yang diamankan adalah Hariyanto (49) dan Joko (37). Keduanya merupakan warga Sampang, Madura.

“Keduanya diamankan usai keluar dari sebuah diskotik di Surabaya,” kata I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).

Made menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Hariyanto dan Joko adalah pengedar ineks. Setelah ditelusuri anggota Polsek Sukolilo, keduanya berada di sebuah diskotik yang berada di Tunjungan Plaza lantai 6.

“Anggota di lapangan mendapati 22 pil ekstasi warna biru muda dengan logo doraemon. Lalu, Oleh anggota lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

Dari pengakuan Hariyanto dan Joko, keduanya menjual ineks dengan harga per butir Rp 500 ribu. Ia mulanya membawa 40 pil butir ineks dan laku 18 butir. Dari harga jual itu, Hariyanto mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu.

“Keduanya pernah dipenjara atas kasus yang sama pada tahun 2016,” pungkas Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun. (ang/ted)