2.027 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Didominasi Cerai Gugat

2.027 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Didominasi Cerai Gugat

Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.

Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim.

Panitera Muda (Panmud) Hukum, PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengatakan, kasus cerai gugat masih mendominasi permohonan perpisahan. Yakni, sebanyak 1.550 mempelai wanita yang menggugat cerai suaminya dan sebanyak 477 mempelai pria yang menggugar cerai talak istrinya.

“Cerai gugat lebih banyak diajukan dari pada cerai talak. Yang paling banyak memang di awal tahun, karena beberapa perkara yang masuk di bulan Desember tahun sebelumnya (2023) dialihkan ke tahun yang akan datang,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

Awal hingga pertengahan tahun ini justru menjadi waktu yang paling banyak dipilih pemohon dan penggugat dalam mengajukan perceraian. Tercatat, ada sebanyak 424 perkara mampir di meja majelis hakim selama bulan Januari. Disusul bulan Juli yang mencatatkan 324 permohonan perkara cerai.

“Hingga kini, kami baru memutus cerai sebanyak 1.506 perkara. Sedangkan 521 perkara lainnya sedang dalam proses persidangan dan sebagian dicabut karena kedua mempelai sepakat berdamai. Dari jumlah itu, kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga,” katanya

Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah di sisa waktu kurang dari lima bulan ke depan. Mengacu dari jumlah total perkara cerai di tahun 2023 lalu, permohonan perceraian di PA Mojokerto mencapai 3.900 pengajuan. [tin/kun]