192 Motor dan 9 Mobil Mangkrak di Polres Gresik, Pemilik Tak Kunjung Ambil

192 Motor dan 9 Mobil Mangkrak di Polres Gresik, Pemilik Tak Kunjung Ambil

Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 192 kendaraan motor di Satpas Satlantas Polres Gresik mangkrak tak diambil pemiliknya. Barang bukti tersebut sebagian besar dari kasus kecelakaan maupun tilang. Selain sepeda motor, juga ada 9 unit mobil berbagai merek juga belum ada yang memproses pengambilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memperpanjang masa pengurusan denda tilang dan barang bukti (BB) kendaraan pada 24 Oktober mendatang. Perpanjangan ini dilakukan karena hingga 30 September 2025, baru satu kendaraan yang diproses oleh pemiliknya.

“Sudah bertahun-tahun tidak diproses sehingga gudang penyimpanan sudah melebihi kapasitas,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satrio, Senin (6/10/2025).

Sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait lanjut dia, masa pengurusan akan diperpanjang hingga 24 Oktober mendatang. Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan penghapusan wewenang mengeksekusi. “Langkah ini kami ambil sebagai dasar hukum untuk dilakukan pelelangan barang bukti. Khusus bagi BB perkara 2021-2023,” urainya.

Ia menambahkan, pelanggaran mayoritas berkaitan dengan kelengkapan surat. Sebagian diantaranya juga tidak sesuai spesifikasi standar keselamatan saat terjaring razia petugas kepolisian. “Barang bukti yang terindikasi sebagai sarana tindak pidana juga cukup banyak. Sebab, saat diamankan tidak menyertakan surat-surat kendaraan alias bodong,” imbuhnya.

Hingga saat ini terdapat 191 sepeda motor dan 9 mobil yang belum ditebus oleh pemilik. Padahal, sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Dendanya bervariatif, disesuaikan dengan jumlah dan jenis pelanggarannya,” paparnya.

Adapun denda untuk jenis kendaraan roda dua berkisar Rp 75 ribu-250 ribu. Sedangkan R4 berkisar berkisar Rp 120 ribu-250 ribu sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [dny/kun]