18 PSK Warung Awang-Awang Mojosari Diamankan Satpol PP Mojokerto

18 PSK Warung Awang-Awang Mojosari Diamankan Satpol PP Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam (20/9/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB itu menyasar sejumlah warung di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.

Operasi pekat dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebelum pelaksanaan, petugas menggelar apel pengarahan sekaligus membagi tim untuk menyisir lokasi target. Sebanyak empat tim diturunkan ke dua titik operasi, tim 1 dan 2 bergerak di sekitar warung-warung di Jalan Hos Cokroaminoto.

Sedangkan tim 3 dan 4 melakukan penertiban di warung-warung yang berada di Jalan Raya Awang-Awang, sebelah selatan pom bensin. Hasilnya, 18 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan petugas. Dari jumlah tersebut, delapan orang diamankan di tiga warung di Jalan Hos Cokroaminoto.

Sementara 10 lainnya diamankan dari empat warung di Jalan Raya Awang-Awang. Seluruh pelanggar telah didata dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebelum dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) di Kediri untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Dari 18 orang yang diamankan, tujuh di antaranya berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Kami menegaskan penertiban ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, Senin (22/9/2025).

Dengan adanya operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif, bebas dari praktik penyakit masyarakat. [tin/but]