Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya. SKB perubahan ini adalah Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. Dokumen ini secara spesifik mengubah SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penandatanganan SKB perubahan yang menambahkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Para menteri yang menandatangani adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Proses penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Dengan adanya perubahan SKB ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama. Cuti bersama memberikan fleksibilitas namun tetap mengurangi jatah cuti tahunan bagi sebagian pekerja, sementara hari libur nasional adalah hari libur penuh yang ditetapkan pemerintah. Informasi ini penting untuk perencanaan aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5051207/original/080163400_1734234398-pexels-bertellifotografia-29509460.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)