Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 178 anggota TNI diadili di Pengadilan Militer (PM) Surabaya. Dari jumlah tersebut, penyebab para anggota TNI ini diadili adalah karena Disersi (meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa pemberitahuan dan melewati jangka waktu yang telah ditentukan).

Panitera PM Surabaya, Kholip, mengatakan ada sebanyak 89 anggota TNI yang diadili lantaran Disersi. Dari jumlah tersebut, penyebab Disersi macam-macam bisa karena terjerat hutang-piutang, karena ekonomi keluarga, konflik keluarga hingga terjerat judi online.

“Jadi penyebabnya macam-macam,” ujar Kholip saat dikonfirmasi di PM Militer, Kamis (9/1/2024).

Ditambahkan Kholip, selain karena Disersi, para anggota TNI yang diadili juga karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 orang. Sementara urutan ketiga adalah karena terjerat kesusilaan.

“Ada juga karena penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, perzinahan, aborsi, pembunuhan, penadahan, kekerasan terhadap barang, kekerasan terhadap orang, pemalsuan surat, narkotika, lingkungan hidup, lalu lintas,” ujarnya. [uci/beq]