Lumajang (beritajatim.com) – Capaian pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus menunjukkan progres signifikan. Hingga Rabu (11/6/2025), sebanyak 163 unit koperasi telah resmi menandatangani minuta akta pendirian, sebagai bagian dari proses legalisasi.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop-UKMPP) Kabupaten Lumajang sebelumnya menargetkan pembentukan 205 unit Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, dengan peluncuran resmi dijadwalkan pada peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas), 12 Juli 2025.
Plt Kabid Koperasi Dinkop-UKMPP Lumajang, Shohib Ghufron, menyatakan bahwa penandatanganan minuta akta pendirian merupakan tahapan awal dalam proses legalisasi koperasi yang telah dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Untuk penandatanganan minuta jadi tahap awal legalisasi koperasi yang sudah terbentuk lewat Musdes. Tentu ini bukan hanya kegiatan administratif, tetapi bagian dari pergerakan besar membangun ekonomi desa berbasis koperasi,” ujar Shohib, Kamis (12/6/2025).
Setelah tahap minuta ditandatangani, dokumen tersebut segera diajukan ke notaris untuk penerbitan akta pendirian koperasi. Menurut Shohib, tahapan ini menjadi fondasi hukum yang sah agar koperasi dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara profesional dan akuntabel.
“Tentu Pemkab Lumajang akan mengawal proses ini hingga tuntas, mulai dari pendirian, legalisasi, hingga nanti pelatihan pengurus dan pengawas koperasi. Untuk launching resminya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025,” tambahnya.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, juga menegaskan bahwa seluruh proses Musdes untuk pembentukan Kopdes dari 205 desa dan kelurahan telah rampung. Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah mempercepat proses legalisasi agar seluruh Kopdes segera berbadan hukum.
“Ini untuk percepatan semua berkas sudah masuk ke notaris, saya pastikan akhir Juni semua sudah berbadan hukum (Kopdes, Red) dan kita serahkan bersama-sama serentak,” kata Indah. [has/beq]
