Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 16 menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Lembaga antikorupsi itu menekankan jajaran kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu termasuk wajib lapor LHKPN.
Catatan itu mengacu pada data yang dihimpun Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember 2024. Data itu termasuk wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024.
“Dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).
Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN dan 27 lainnya belum. Lalu dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, enam di antaranya sudah menyampaikan LHKPN dan sembilan lainnya belum.
“Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi.
KPK mengapresiasi para jajaran Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan LHKPN. Di lain sisi, lembaga antikorupsi itu siap membantu para wajib lapor jika mengalami kesulitan dalam menyampaikan LHKPN.
KPK mengingatkan LHKPN merupakan instrumen penting untuk langkah awal pencegahan korupsi. Untuk itu, KPK mengimbau para pihak yang belum lapor untuk segera menyampaikan LHKPN.
“Mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” tutur Budi terkait 16 menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto yang belum menyampaikan LHKPN.