16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mulai mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap sejumlah produk impor kain tenunan kapas pada awal 2026 untuk membatasi produk tekstil dari luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia. 

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan itu berlaku 10 hari setelah diundangkan. 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dikutip dari beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu, dikutip Selasa (6/1/2025). 

BMTP yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

Tujuannya agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 

Pada pasal 4 beleid tersebut, pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. 

Pengenaan bea masuk ditujukan kepada importasi produk kain tenunan kapas dari semua negara, kecuali terhadap importasi produk yang sama dari sebanyak 122 negara. 

Bagi importir, yang diatur dalam pasal 6, diwajibkan menyerahkan dokumen surat keterangan asal terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang dikecualikan dari BMTP. 

Di sisi lain, importir yang menggunakan surat keterangan asal preferensi, maka harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan tarif bea masuk impor yang didasari oleh perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pada ayat (3) pasal 6, diatur bahwa ketentuan asal barang itu meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dna ketentuan prosedural. 

Sementara itu, importir dengan surat keterangan asal nonpreferensi akan dilakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Dalam hal importasi produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” bunyi pasal 7 ayat (1).

Adapun pengenaan BMTP dilakukan terhadap 16 pos tarif produk kain tenunan kapas yang berasal selain dari 122 negara yang dikecualikan pada lampiran PMK tersebut.

Tarif BMTP per meter berkisar antara Rp3.000-Rp3.300 untuk tahun pertama dengan periode terhitung sejak berlakunya PMK, Rp2.800-Rp3.100 untuk tahun kedua selama satu tahun sejak berakhirnya tahun pertama, serta Rp2.600-Rp2.900 untuk tahun ketiga selama satu tahun setelah berakhirnya tahun kedua.

Berikut 16 produk kain tenunan kapas yang akan dikenakan BMTP:

1. 5208.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2);

2. 5208.22.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2);

3. 5208.31.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

4. 5208.33.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

5. 5209.11.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

6. 5209.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

7. 5209.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

8. 5209.49.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — kain lainnya);

9. 5210.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

10. 5210.32.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

11. 5210.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

12. 5211.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

13. 5211.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

14. 5212.15.90 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Lain-lain);

15. 5212.21.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Tidak dikelantang);

16. 5212.23.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Dicelup).