15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

16 March 2024, 13:49

TEMPO.CO, Jakarta – Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan ditetapkannya belasan pegawai dan mantan pegawai sebagai tersangka rasuah menjadi hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi. Sebab, sebagai pegawai KPK mereka seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi.Pernyataan Yudi ini merujuk pada 15 orang—yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK—yang menjadi tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK.Yudi berkata perbuatan para pelaku pungli di rutan KPK sama seperti perilaku korupsi lantaran ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot.Kemudian, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode atau sandi dalam melancarkan aksinya, ada rekening penampungan, serta pembagian uang sesuai porsi jabatan di rutan.”Melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Maret 2024.Yudi Purnomo beranggapan penetapan dan penahanan 15 pelaku pungli di rutan KPK menjadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang dan biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang.Hal ini dilakukan karena kepentingan penyidikan, misalnya dengan menjerat aktor intelektual atau jabatan tertinggi terlebih dahulu, saksi saksi yang memberi keterangan, keterbatasan penyidik, serta ingin mempercepat penuntasan kasus sehingga bisa segera disidangkan.Iklan

Anggapan Yudi itu disampaikannya lantaran yang terlibat dalam kasus ini ada 90-an orang sebagaimana putusan Dewas dan menerima uang dengan total Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023, tetapi yang tersangka hanya 15 orang.”Kami tahu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Hengki yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli,” ujarnya.Yudi Purnomo pun menyatakan penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala prilaku korupsi. Sebab, tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang orang yang korup.Selain itu, semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.Pilihan Editor: Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi