Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idulfitri 2025. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
“Pengusulan remisi khusus Idulfitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, pada Sabtu (22/3/2025).
Dengan adanya pengusulan remisi ini, diharapkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) semakin meningkat. Selain itu, pengurangan masa pidana ini juga bertujuan untuk membantu persiapan mereka dalam beradaptasi kembali ke lingkungan sosial setelah bebas.
“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami overkapasitas hunian hingga 105%,” terang Kadiyono.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini mencakup sekitar 75% dari total narapidana di Jawa Timur. “Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” jelas Kadiyono.
Dari jumlah yang diusulkan, sebagian besar masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, jika usulan ini disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan sebanyak 81 warga binaan akan langsung bebas.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana umum, yakni sebanyak 7.612 orang. Sementara itu, pelaku tindak pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi berjumlah 7.474 orang. Dari jumlah tersebut, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih mendominasi.
“Warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang. Juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme,” papar Kadiyono.
Meski demikian, usulan ini belum bisa dijadikan acuan final terkait jumlah warga binaan yang akan memperoleh remisi khusus Idulfitri 2025. Keputusan akhir tetap berada di tangan Ditjen Pemasyarakatan. “Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Kadiyono. [uci/suf]
