13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya mengamankan belasan remaja dan anak di bawah umur pada Minggu (4/8/2024) dini hari. Mereka diamankan karena menggelar pesta minum-minuman keras (miras) di area Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu.

Berjumlah 13 orang yang diamankan. Dan dari 13 orang tersebut, 1 di antaranya positif narkoba.

“Lokasi pertama, di kawasan Wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol, ini untuk mengantisipasi hal-hal negatif. Petugas mendatangi gerombolan tersebut, ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Minggu hari.

Fikser mengatakan, di Jembatan Suramadu anak-anak itu sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kenjeran. Kemudian diserah terimakan kepada petugas Satpol yang bertugas.

“Satpol PP berkoordinasi dan bersinergi bersama pihak kepolisian untuk selalu menjaga kenyamanan keamanan warga Surabaya,” ungkap Fikser.

Fikser menjelaskan, anak-anak yang terlibat pesta miras tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, di Markas Satpol PP Kota Surabaya.

Dari hasil pendataan, diketahui bahwa anak yang terjangka petugas Satpol PP itu, rata-rata masih berstatus pelajar jenjang sekolah SMP dan SMA.

“Dari pendataan kami, ternyata mereka ini masih anak anak berumur 15 sampai 24 tahun. Mereka masih berstatus pelajar,” papar Kepala Satpol PP itu

Lebih lanjut, selain dilakukan pendataan, 13 anak tersebut juga dilakukan tes urine mendadak oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

Mengejutkan, di situ ditemukan satu anak positif narkoba. Kemudian, langsung dirujuk rehabilitasi ke rumah sakit jiwa (RSJ) Menur sesuai prosedur.

“Dari hasil tes urine ini, terdapat satu anak positif narkoba. Untuk anak yang positif narkoba, sesuai dengan prosedurnya langsung kami rujuk ke RSJ. Menur untuk penanganan rehabilitasi dengan didampingi orang tua yang bersangkutan,” imbuh Fikser.

Remaja Surabaya diamankan Satpol PP saat pesta miras (dok. Satpol PP Surabaya dor beritajatim.com)

Sedangkan, kepada 12 anak lain diberikan sanksi mengabdi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Untuk merawat dan memberi makan pasien ODGJ, supaya insyaf dan juga jera.

“Para orangtua diharapkan dapat memantau anak-anaknya, membiasakan untuk mengawasi aktivitas setiap pukul 22.00 WIB dipastikan anak berada di rumah,” tutupnya. [ama/but]