108 Baut Rel Kereta Api Sepanjang Blitar-Tulungagung Dicuri Maling

108 Baut Rel Kereta Api Sepanjang Blitar-Tulungagung Dicuri Maling

Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian 108 baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan nekat ini dinilai bukan lagi sekadar pencurian material, melainkan mengancam nyawa ribuan penumpang kereta api yang melintas di jalur tersebut setiap harinya.

Aksi ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Berkat kesigapan warga, seorang terduga pelaku berhasil diringkus dan diserahkan ke Polsek Sanankulon untuk diproses secara hukum.

Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan menyisir jalur kereta api di lima lokasi berbeda antara petak jalan Blitar–Rejotangan, Tulungagung.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa meski kerugian materiil ditaksir hanya sekitar Rp4.133.700, namun dampak risiko keselamatannya tidak ternilai. Pelaku mengakui hasil curian tersebut dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Sananwetan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” tegas Tohari pada Rabu (7/1/2026).

Data operasional menunjukkan jalur ini sangat padat. Setiap hari, terdapat 34 perjalanan KA (Jarak Jauh dan Lokal Dhoho/Panataran) yang melintas dengan volume penumpang mencapai 1.900 hingga 2.900 orang per hari. Satu kecerobohan akibat baut yang hilang bisa memicu tragedi nasional.

KAI menegaskan bahwa perbuatan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku tidak hanya terancam pasal pencurian biasa, tapi juga pasal yang berkaitan dengan keselamatan transportasi yakni pasal 193 Jika mengakibatkan kerusakan prasarana, ancaman penjara 1,5 tahun dan denda Rp500 juta.

Jika mengakibatkan matinya orang, penjara bisa mencapai 6 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain itu pasal 197 Jika mengakibatkan matinya orang akibat rusaknya prasarana, ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (owi/but)