Liputan6.com, Jakarta Pengamat ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi, perlindungan terhadap Pekerja migran Indonesia (PMI) perlu diperhatikan secara serius, apalagi Pemerintah Indonesia telah menerima tawaran lowongan kerja untuk 1,7 juta pekerja migran dari 100 negara.
Menurutnya meskipun di negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sudah terbilang baik, dengan sistem yang mendukung hak-hak pekerja, seperti gaji yang sesuai, jaminan sosial, dan tempat tinggal yang layak.
Namun, ada pula negara-negara yang masih membutuhkan perhatian lebih, seperti Malaysia. Di beberapa kawasan, terutama di sekitar Sarawak, banyak pekerja Indonesia yang bekerja di sektor perkebunan yang rentan terhadap kondisi kerja yang tidak ideal.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan di negara-negara yang belum memiliki sistem perlindungan yang memadai.
“Jadi, memang kalau di negara-negara yang sudah perlindungan terhadap tenaga kerja migran dari Indonesia itu baik, itu nggak apa-apa, kayak Hongkong juga banyak tenaga kerja kita. Itu kan membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia,” kata Tadjuddin kepada Liputan6.com, Senin (14/4/2025).
Selain itu, Tadjuddin juga menyoroti kekhawatiran terhadap potensi eksploitasi hingga perdagangan manusia yang masih menjadi isu yang perlu diwaspadai.
Kasus-kasus di negara seperti Kamboja dan Myanmar, yang melibatkan pekerja migran Indonesia, menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa negara-negara tersebut tidak menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.
Laporan-laporan mengenai pekerja yang menjadi korban perdagangan manusia atau tindak kekerasan, seperti pencurian organ, menggarisbawahi perlunya kebijakan yang lebih ketat terkait negara-negara yang berisiko.
Pemerintah Indonesia telah melarang pengiriman tenaga kerja ke negara-negara yang terindikasi terlibat dalam perdagangan manusia atau memiliki risiko eksploitasi tinggi, seperti Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi PMI dari potensi ancaman yang sangat berbahaya.
“Ya, jadi pemerintah harus memastikan bahwa kalau tenaga kerja kita dikirim ke negara itu bahwa tidak akan terjadi eksploitasi. Seperti yang terjadi di Myanmar, Kamboja, dimana lagi itu kan Thailand, kalau nggak salah. Itu kan memang sudah dilarang pemerintah. Artinya tenaga kerja kita itu dilarang masuk ke sana,” ujarnya.