Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode M Syarif meminta Presiden Prabowo Subianto yang sudah genap 100 hari memimpin pemerintahan, agar memberantas praktik korupsi yang makin membudaya di lingkup aparat penegak hukum.
“Kita sangat berharap, presiden untuk merapikan lebih dahulu korupsi di tingkat aparat para penegak hukum Indonesia, termasuk KPK, polisi dan kejaksaan yang memiliki kuasa menegakkan hukum,” kata Laode saat konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Merespons 100 Hari Presiden Prabowo di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Laode mengatakan pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga penegak hukum wajib dilakukan, jika Prabowo ingin Indonesia bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Laode berharap Presiden Prabowo menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya kepala negara punya kuasa untuk memberantas korupsi dan memperbaiki politik di Indonesia.
“Beliau bisa menjadi panglima perlindungan lingkungan di Indonesia. Jadi kita berharap Presiden Prabowo menjadi panglima pemberantasan korupsi,” tegasnya mengomentari 100 hari pemerintah Prabowo-Gibran.
Laode mencontohkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang berlaku. Harvey divonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA,” ucapnya.
Disebutkan dalam panduan peraturan MA telah diatur hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
Maka dari itu, ia mengkritik adanya pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap narapidana kasus korupsi.
Selain itu, pihaknya juga mendukung pemerintah sebagai lembaga eksekutif bersama DPR menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset kepada koruptor. Hal itu jauh lebih baik akan kesungguhan dalam memberantas korupsi.
