Surabaya (beritajatim.com) – Selama 10 hari Operasi Sikat Semeru 2024 yang dimulai sejak 14 Juli 2024 kemarin, 2.959 kendaraan di Surabaya ditilang. Total polisi mengeluarkan 4.944 tindakan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.
Dari data yang diterima Beritajatim.com, polisi melakukan 819 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 247 ETLE Mobile, 1.893 tilang manual, dan teguran humanis 1.985 tindakan.
“Total ada 4.944 tindakan yang sudah kami lakukan untuk menertibkan pengendara motor di Surabaya,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/07/2024) saat dihubungi Beritajatim.com.
Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan total 2.054 unit. Sementara roda empat 905 unit. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm dengan total 891 pelanggar.
“lalu jumlah R-2 yang melanggar arus itu ada 605 kendaraan dan kendaraan R-4 yang menerobos lampu merah total 464 kendaraan,” imbuh Arif.
Rentang usia pelanggar lalu lintas antara 21-25 tahun dengan total 432 pelanggar. Rentang 16-20 tahun 428 pelanggar dan 26-30 tahun 383 pelanggar. Arif pun menghimbau agar masyarakat tetap menaati peraturan lalu lintas untuk menjaga situasi kamtibmas dalam berkendara.
“Kita menghimbau agar masyarakat tetap menaati aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan pribadi ataupun pengemudi lain,” tutupnya. [ang/suf]
