1 Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran Nasional

1
                    
                        Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
                        Nasional

Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap terkait tuntutan
Forum Purnawirawan TNI-Polri
yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (
MPR
) RI mengganti Wakil Presiden (Wapres)
Gibran
Rakabuming Raka.
Tak pihak Istana, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga sudah merespons tuntutan pencopotan Gibran tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari
Tribunnews
, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot
Wapres Gibran
Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut merupakan bagian dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut.
Namun, menurut dia, Prabowo sebagai Kepala Negara dan pemerintahan memahami ada batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
statement
itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 24 April 2025.
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” ujarnya lagi.
Kemudian, Wiranto mengatakan, Prabowo merespons usul melakukan
reshuffle
atau perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Wiranto menyebut bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.
“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, Prabowo berharap agar perbedaan jangan sampai membuat keruh suasana di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.
“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos (media sosial) ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ketika ditanya soal usulan mengganti Gibran dari posisi Wapres RI.
Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada 25 April 2025.
“Ketika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya lagi.
Bahkan, Muzani menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menolak gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Atas dasar putusan MK dan ketetapan KPU, Muzani mengatakan, MPR RI mengadakan prosesi pengucapan sumpah Presiden dan Wapres RI 2024-2029.
Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” kata Muzani.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga berpandangan, tidak ada urgensinya terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta penggantian Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung kepada Kompas.com pada 25 April 2025.
“Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya lagi.
Namun, Agung mengatakan, tuntutan dari para purnawirawan tersebut tetap harus direspons pemerintah. Sebab, sebenarnya ada delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.
“Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya. Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya.
Menurut Agung, pemerintah harus mempertimbangkan tuntutan dari para purnawirawan tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
“Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan namun prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat,” ujarnya.
Diketahui, selain mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka, Forum Purnawirawan juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Bahkan, mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7 RI Jokowi.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.